Jumat, 24 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Seminar HAKI Dalam Semarak HUT BANI Bandung

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 1 November 2023 | 19:28 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Seminar HAKI Dalam Semarak HUT BANI Bandung. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Seminar HAKI Dalam Semarak HUT BANI Bandung. Foto: Kemenkumham Jabar.


NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menghadiri kegiatan Seminar Hak Kekayaan intelektual (HAKI) bertema "Implementasi Perlindungan Haki Melalui Mediasi dan Arbitrase" yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung yang bertempat di ballroom Hotel Savoy Homann Bandung pada Rabu, (01/11/2023).





Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi hadir mengisi kegiatan seminar bersama para narasumber dan tamu undangan lainnya.





Kegiatan Seminar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-46 BANI Arbitration Center dan Hari Ulang Tahun ke-20 BANI Bandung.





Membuka Seminar ini dengan penyampaian sambutan bersama Ketua BANI Bandung Jafar Sidik, Ketua Institut Arbiter Indonesia Agus Gurlaya Kartasasmita dan Wakil Ketua BANI Arbitration Center Huala Adolf, Kakanwil Andika menyampaikan bahwa perlindungan HAKI penting untuk menciptakan lingkungan kondusif dalam menghasilkan inovasi dan ide – ide baru, selain itu dalam perlindungan HAKI mediasi dan arbitrase menjadi instrumen yang semakin relevan, dimana arbitrase menjadi proses alternatif yang efisien, menawarkan solusi yang cepat dan lebih fleksibel.





Mengisi kegiatan sebagai narasumber, Kadivyankum Andi menjelaskan akan pentingnya pemahaman HAKI oleh masyarakat umum, terlebih pada saat ini banyak masyarakat Indonesia yang masih menganggap unsur – unsur KI seperti paten, hak cipta dan merek sebagai satu hal yang sama.





Dalam paparannya Andi juga menjelaskan tentang peran KI dalam mendorong inovasi dan kreativitas, tidak terbatas hanya bagi pelaku bisnis UMKM, tetapi juga bagi seniman dan kreator lainnya.





Lebih lanjut Kadivyankum Andi juga memaparkan beberapa kasus – kasus pelanggaran KI yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat serta ketentuan pidana yang diberlakukan terhadap pelanggaran tersebut, selain itu Andi juga menjelaskan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) sebagai media pembayaran royalti.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB