Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Kegiatan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 2 November 2023 | 19:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Kegiatan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah. Foto: Kemenkumham Pabar.
Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Kegiatan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah. Foto: Kemenkumham Pabar.


NAWACITApost.com – Dalam rangka meningkatkan penanganan setiap aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) dalam hal ini melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Penguatan Kantor Wilayah Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dan dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d 3 November 2023 bertempat di Double Tree Surabaya pada Kamis, (02/11/2023).





Brigjen Anom Wibowo, S.IK., M.Si selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa “kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum dimana saat ini dengan perkembangan dunia usaha yang demikian pesat dalam melakukan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi dan sampai saat ini masih terdaftarnya In donesia dalam status Priority Watch List (PWL) dan menjadikannya sebagai bahan kajian bersama untuk dapat keluar dari status tersebut yang akan berdampak pada Iklim Investasi,” ujarnya.







“Tugas dan peran PPNS yang telah ada di tiap Kantor Wilayah agar diperkuat dengan terus melakukan sinergi dan kolaboratif dengan APH terkait penegakan hukum dalam penanganan masalah aduan pelanggaran KI di daerah,” pesan Anom.





Dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan yang mengangkat tema Isu – Isu Aktual Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Prority Watch List (PWL) dan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI dan disampaikan oleh Pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Reserse Kriminal Polri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Badan pengawasan Obat dan Makanan, dan Ditjen Bea Cukai, Koordinator Pengawas PPNS dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara.


Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini