"Bahkan disebutkan, Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Kaelan dan hasil kajian akademik yang dilakukan beberapa profesor di sejumlah perguruan tinggi, mengungkapkan ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam empat kali amandemen tersebut. Kajian lain mengungkapkan, jumlah ayat dalam konstitusi setelah empat kali amandemen bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan dalam empat kali amandemen sangat banyak dan mendasar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UUD NRI 1945 hasil amandemen empat kali, telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Perubahan isi dari pasal-pasal dalam Konstitusi tersebut membuat UUD NRI 1946 justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme," pungkas Bamsoet.