NAWACITApost.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan sebuah Seminar Strategi Penerapan SNI ISO/IEC 27001:2022 tentang Standar Keamanan Informasi. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan instansi terkait dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual di era digital saat ini.
Narasumber dalam seminar ini adalah Dosen Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Bandung (UNISBA) Tatty Aryani Ramli dengan membawakan Materi DJKI menjadi The Best IP Office Meraih ISO 27001:2022.
Dalam acara tersebut, narasumber memaparkan berbagai isu dan strategi terkini dalam penerapan SNI ISO/IEC 27001:2022, termasuk pentingnya pemahaman terhadap tujuan, prinsip, dan komponen dari standar keamanan informasi SNI ISO/IEC 27001:2022.
Tata kelola keamanan informasi yang efektif sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 27001:2022 untuk melindungi kekayaan intelektual. Identifikasi dan pengelolaan risiko yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk pengendalian dan mitigasi risiko tersebut.
Penerapan sistem manajemen keamanan informasi yang sesuai dengan kebutuhan spesifik instansi dan lingkungan operasional mereka agar efektif dan efisien. Proses sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2022 dan keberlanjutannya dalam menjaga standar keamanan informasi yang tinggi.
Sistem Keamanan Siber adalah praktik melindungi komputer, Jaringan, Aplikasi Perangkat Lunak, Sistem Kritis, dan Data dari Potensi ancaman Digital. Organisasi memiliki tanggung jawab untuk mengamankan data guna menjaga kepercayaan pelanggan dan memenuhi kepatuhan terhadap peraturan.
ISO 27001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi lebih dikenal dengan istilah information security management systems (ISMS).
Standar ISO 27001: Berisi panduan mencakup kebijakan, prosedur ataupun kontrol lainnya sebagai upaya mengelola dan mengendalikan risiko keamanan informasi organisasi yang dikelola adalah informasi sensitif organisasi, seperti informasi orang, informasi proses dan sistem teknologi dan informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko.
Peserta FGD yang terdiri dari Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam seminar ini untuk meningkatkan sistem keamanan informasi di instansi masing-masing dan melindungi kekayaan intelektual yang merupakan aset penting dalam dunia digital saat ini.