Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Bersama Pemkab Bandung

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Bersama Pemkab Bandung. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Bersama Pemkab Bandung. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Bandung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, (13/10/2023).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Madya Yayan Sufyani dan para Perancang PUU Kanwil Jabar membahas Harmonisasi Raperda mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Raperda Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 bersama Pemkab Kabupaten Bandung terkait dan jajarannya.

Dalam pembukaannya, Perancang Yayan menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 telah sesuai dan tinggal menunggu evaluasi dari Provinsi Jawa Barat (Gubernur).

Sedangkan Raperda Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual disepakati untuk diubah judulnya dan disesuaikan dengan UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena dalam UU 11 Tahun 2009 tentang kesejahtraan sosial belum jelas dan belum sesuai dengan judul Raperda tersebut.

Selain itu juga disampaikan masukan terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual yaitu pasal 8 terkait sosialisasi dan penyuluhan ada perbedaan pengertian dan di kembalikan kepada perangkat daerah terkait bagaimana teknis pelaksanaannya, pasal 15 terkait satuan tugas pelaksana tesebut sebaiknya disesuain dengan perangkat daerah yang terkait dan sesuai tuda dan tugas pokok dan fungsinya dan pasal 16 peran serta masyarakat dapat didelegasikan dalam Peraturan Bupati.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini