NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Bidang Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sorong secara luring maupun daring, Selasa (10/10).
Ranperda yang diharmonisasikan oleh Tim Perancangan Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Pabar bersama Bagian Hukum Kota Sorong dan Badan Pendapatan Daerah Kota Sorong yakni terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Sorong.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Nelly H. Marani di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat serta perwakilan dari Bagian Hukum Kota Sorong dan Badan Pendapatan Daerah Kota Sorong.
Harmonisasi yang dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dimulai dari memberi masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan teknik penulisan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.
Adanya harmonisasi Ranperda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Sorong.