NAWACITApost.com - Masih dalam rangkaian kegiatan Seminar Keliling perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Pontianak, Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang didukung Kanwil Kemenkumham Kalbar kembali memberikan pemahaman KI, Selasa (10/10/2023).
Diikuti 100 peserta yang terdiri dari kalangan dosen, mahasiswa/i dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Kota Pontianak, pelaku usaha dan stakeholder terkait, kegiatan hari ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya (Kekayaan Intelektual) dari berbagai sisi dan dipandu moderator Penyuluh Ahli Madya Rini Setiawati yang mampu menghidupkan suasana kegiatan.
Narasumber pertama Koordinator Perencanaan dan Standarisasi TI KI Direktorat Teknologi Informasi (TI) pada DJKI Setyo Purwantoro yang memaparkan materi mengenai Perkembangan dan pemanfaatan sistem Teknologi Informasi dalam pelayanan KI.
Setyo mengatakan seiring dengan berkembangnya zaman, terutama di bidang TI, tentunya pemerintah harus terus berbenah untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Dulu proses pendaftaran/pencatatan kekayaan intelektual itu masih manual, sekarang semuanya sudah serba online. Hal ini tidak lepas dari arahan Bapak Jokowi Presiden kita tentang Reformasi Birokrasi,” jelas Setyo.
Setyo juga menambahkan, bagi para pemohon pendaftaran/pencatatan KI diharapkan dapat melakukan penelusuran dengan mengunjungi website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Narasumber kedua Dosen Fakultas Pertanian Universitas Tanjung Pura, Yohana, yang menjelaskan pemanfaatan sistem KI dalam kegiatan penelitian, pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat.
Disampaikan Yohana, pada perguruan tinggi selama ini masih menggunakan jurnal-jurnal sebagai referensi dalam membuat skripsi. Padahal menurutnya, Kekayaan Intelektual salah satunya paten bisa juga dijadikan acuan untuk menyelesaikan studi.
“Sebenarnya kekayaan intelektual akan lebih mudah bagi mahasiswa untuk diteliti kekurang yang ada sebelumnya dalam pengaplikasian kemudian menjadi tugas akhir baik untuk S-1, S-2 maupun S-3,” tutur Yohana.
“Bahkan untuk tenaga pengajar atau para dosen hal itu dapat diterapkan juga dalam penelitian dan pengembangan riset. Dan sekarang sudah ada yang mulai menerapkan,” tambahnya.
Pemaparan materi pada Seminar Keliling hari kedua ini ditutup dengan penjelasan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini.
Mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bangka Belitung ini menyampaikan upaya-upaya Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memberikan pelayanan dan pemanfaatan KI yang selama ini sudah dilakukan.
Pada kesempatan ini Eva menginformasikan selama Tahun 2023, sudah ada 30 sertifikat yang sudah diterbitkan berkenaan dengan KI Komunal (Ekspresdi Budaya Tradisional), sementara yang masih dalam proses penerbitan ada 15 Ekspresi Budaya Tradisional.
“Lalu ada tiga Pengetahuan Tradisional dan dua Sumber Daya Genetik yang masih dalam proses penerbitan sertifikat,” ucap Eva.
Eva meyakini, dengan beragam suku, adat dan kebudayaan di Kalbar, barang tentu masih banyak potensi KI Komunal yang dapat didaftarkan/dicatatkan pada DJKI. Maka dari itu Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun sinergitas untuk memberikan perlindungan KI, baik itu personal maupun komunal.
“Kami sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan organisasi-organisasi yang mempunyai keinginan yang sama, yaitu, memberikan perlindungan hukum bagi KI yang ada di Kalbar,” kata Eva kepada para peserta.
Mengakhiri paparannya, Eva memberikan tips dan kiat pencegahan pelanggaran KI. Diantaranya, mendaftarkan kekayaan intelektualnya pada DJKI membangun kesadaran untuk saling menghargai karya orang lain.
“Jika ingin menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang lain wajib untuk meminta izin dari pemiliknya. Jangan asal menjiplak apa lagi membajak,” ujarnya.
Kegiatan yang mengambil tempat di Ballroom Hotel Mercure Pontianak ini berlangsung sangat edukatif. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan para peserta kepada narasumber.
Salah satunya Agnes, mahasiswi Universitas Panca Bhakti Pontianak ini mengaku sangat beruntung dapat mengikuti seminar ini.
“Ini pertama kalinya bagi saya mengikuti kegiatan yang membahas tentang kekayaan intelektual. Apalagi ilmu tersebut disampaikan narasumber yang memang ahli di bidangnya,” kata Agnes.
Pada kesempatan ini Agnes juga berterima kasih kepada DJKI, JICA dan Kanwil Kemenkumham Kalbar atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap seminar tentang KI seperti ini dapat sering dilakukan.