Jumat, 5 Juni 2026

Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Provinsi Kalbar Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Provinsi Kalbar Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Provinsi Kalbar Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, yang merupakan Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengharmonisasikan regulasi terkait penyelenggaraan pondok pesantren di Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (10/10)

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini dibuka dan dipimpin oleh Dini Nursilawati, yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya merangkap  sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Selain itu, dihadiri oleh Mardiana, Agus Kurniati dan Kevin perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat,  serta pejabat dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Retnowati dan Agustinawati. Turut serta juga Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Iis Sulaiha, Fahri Taufani, dan Tri Wibowo, serta Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ary Widya Anita Sari, dan Yustika Irianita Fanty.

Pesantren adalah sebuah institusi yang berbasis masyarakat dan berkomitmen pada pendidikan, dakwah Islam, serta pemberdayaan masyarakat. Rapat ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan regulasi terkait penyelenggaraan pondok pesantren di Provinsi Kalimantan Barat agar lebih sesuai dengan perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat, serta agar sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Menurut data Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 275 Pondok Pesantren yang terdaftar di daerah ini, dengan jumlah santri yang bervariasi. Oleh karena itu, peraturan daerah yang akan dirancang perlu mengakomodasi kondisi ini dan mendukung perkembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam masyarakat.

Hasil dari rapat ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pondok pesantren dalam mendukung pendidikan, dakwah Islam, dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam tindak lanjutnya, Raperda Provinsi Kalimantan Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hal ini akan memastikan bahwa regulasi ini sejalan dengan hukum yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia melalui penyelenggaraan Pondok Pesantren di Provinsi Kalimantan Barat.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini