Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda Kabupaten Garut

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:09 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda Kabupaten Garut. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda Kabupaten Garut. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut secara langsung dan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, (05/10/2023).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan harmonisasi bersama tim DPRD Kabupaten Garut yang hadir secara langsung dan Perangkat Daerah Pemkab Garut yang hadir secara teleconference.

Dalam kegiatan harmonisasi Raperda Kabupaten Garut kali ini dibahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda mengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan & Toko Swalayan.

Oleh Kabid Lina disampaikan bahwa Raperda terkait pasar dan pusat perbelanjaan ini bertujuan untuk memastikan hak berusaha dan hubungan yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan UMKM. Dalam Raperda ini juga disampaikan bahwa jangkauan Raperda ini masih sebatas pada toko fisik seperti pasar rakyat atau swalayan salah satunya dan masih belum mengatur toko online.

Sementara itu dalam pembahasan Raperda mengenai kesejahteraan sosial disampaikan bahwa materi muatan Raperda, secara umum masih perlu disesuaikan dengan ketentuan terkait Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, dan Perlindungan Sosial, selain itu juga disampaikan masih perlunya beberapa perbaikan teknis terhadap Raperda serta kajian lebih lanjut terkait penormaan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini.

Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini diharapkan tim DPRD Kabupaten Garut bisa menerapkan perbaikan dan masukan – masukan yang telah disampaikan dalam waktu 5 hari kerja kedepan agar bisa dilanjutkan proses pengesahan kedua Raperda tersebut.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini