NAWACITApost.com - Rapat Pleno Pengharminisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan ini di pimpin oleh Ibu Rugun Tresia, Selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Dihadiri oleh Bagian Hukum Sekeretariat Daerah Kabupaten Waykanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan,Satuan Polisi PP Kabupaten Way Kanan ,Perancang Zonasi Way Kanan, Selasa, (26/09/2023).
Ibu Srikandi Bagian Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan selaku Pemakarsa memberikan penjelasan dibuatnya ranperda ini kami memerlukan tentang kawasan Tanpa Rokok agar masyarakat mengetahui kawasan yang bebas dari asap rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan,tempat Proses belajar Mengajar,Tempat Anak Bermain,Tempat ibadah,Angkutan umum,Tempat Kerja,Tempat umum Raperda ini melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
-
Bapak Aris Supriyadi Bagian Hukum Kabupaten Way kanan memberikan penjelasan untuk kabupaten ini diwajibkan untuk membuat raperda ini lebih maju ada percepatan dan pembahasan di DPRD hasil harmonisasi draf sudah disampaikan dikaji dan ditelaah sejak 2015,baru kami bahasbulan juni kemarin masih dapat hal yang kurang sempurna karena undang – undang nomor 17 tahun 2023 baru lahir mohon saran dan perbaikan hasil raperda ini bisa mendapatkan sempurna raperda ini masih mengacu Pada Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan .
Bapak Hasanuddin Bagian Satuan Polisi PP Memberikan Penjelasan dalam Raperda ini Penyidikan bukan ada di satuan Polisi PP raperda ini di kaji ulang sebatas mana kewenangan kami
Bapak Ali Badary selaku Perancang Perundang – undangan Madya menangapi kami sebelumnya melakukan rapat Analis konsepsi dari dasar hukum materi muatan dan asas materi muatan dasar hukum kewenangan.Raperda sudah lama hadir tahun 2011/2012 seharusnya raperda ini sudah ada namun waykanan masih menyusun KTR ada beberapa hal yang krusial,ide,gagasan,tujuan Pemerintah Daerah.
Ada perintahnya hanya saja mengatur raperda ini secara teknis perlu di perbaiki untuk regulasi kedepan bisa di nganti dengan undang – undang diatasnya dan PP masih berlaku di dalam Pasal 6 disarankankan untuk lebih terperinci dalam penetapan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan,tempat Proses belajar Mengajar,Tempat Anak Bermain,Tempat ibadah,Angkutan umum,Tempat Kerja,Tempat umum.
Materi muatan lebih abstrak dan umum harus di implementasikan, kebijakan di rinci atau di jelaskan apa yang diperboleh atau yang tidak diperboleh,
Ibu Ibu Rugun Tresia, Selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk di Scors karena pihak pemakarsa akan terlebih dahulu akan melaksanakan rapat intern guna membahas Subtansi yang akan di atur dalam rapaerda ini .