NAWACITApost.com - Kanwil kemenkumham Sulsel lakukan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng yang di gelar 12 -13 September 2023.
TIM Kanwil KemenkumHAM Sulsel setibanya di Soppeng disambut oleh Assisten Satu Pemerintah Kabupaten Soppeng Andi Makkaraka.
Ia mengatakan bahwa saat ini di Kabupaten Soppeng baru satu Desa yang berhasil mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa yang merupakan Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Desa Sadar Hukum.
“Kami, sesuai dengan arahan Bapak Bupati mendorong bagaimana penghargaan tersebut dapat meningkat di Tahun 2024 mendatang, hal ini sangat menjadi prioritas di Kabupaten Soppeng, sehingga dengan adanya pembinaan dari Kanwil KemenkumHAM Sulsel ini sangat membantu kami untuk proses tersebut," ujar Andi Makkaraka
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Puguh Wiyono yang memimpin Tim mengatakan bahwa Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Soppeng sudah dua kali dilaksanakan di Tahun 2023, Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum ini menjadi salah satu prioritas Bidang Hukum Kanwil KemenkumHAM Sulsel.
"Kabupaten Soppeng menjadi salah satu priotitas kami, karena ada delapan Desa/ Kelurahan yang sudah mendapatkan SK Bupati, sehingga fokus kami adalah membina kedelapan Desa/ Kelurahan Tersebut untuk mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa sebagai Desa Sadar Hukum," jelas Puguh Wiyono yang ditugaskan oleh Kakanwil Liberti Sitinjak memimpin Tim Kanwil Sulsel.
Dalam Pembinaan ini, Kepala Bagian Hukum Pemda Soppeng, Musriadi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat menyadari betapa pentingnya program pembinaan desa / kelompok desa sadar hukum ini, selain memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, juga menjaga stabilitas dan toleransi di masyarakat sehingga keadaan ini tentunya menunjang stabilitas perekonomian penduduk desa itu sendiri terkhusus desa dan kelurahan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Ditambahkan Sekretaris Kecamatan Lalabata Nurul Azmi, Bahwa kehadiran Desa/ kelurahan Sadar hukum sangat membantu kami untuk menyelesaikan permasalahan melalui Restorative Justice.
"Banyak Desa sekarang sudah memiliki Paralegal baik terdiri dari praktisi Hukum ataupun tokoh Masyarakat, hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat," katanya
Sementara itu Penyuluh Hukum Ahli Muda, Erna mengatakan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan untuk melihat kesiapan Desa/ Kelurahan di Kabupaten Soppeng agar layak memiliki gelar Desa Sadar Hukum, hal ini bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Soppeng melalaui penilaian dengan lembar questioner data dukung yang harus dilengkapi.
Erna mengatakan bahwa kelompok sadar hukum harus melihat pemamfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam berpartisipasi aktif program pembinaan desa / kelompok sadar hukum. Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masala/perkara yang timbul di masyarakan melalu jalan Restorative Justice.
Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Soppeng, kepala Bagian Hukum Kabupaten Soppeng Sekcam Kecamatan lalabata, Penyuluh Ahli Madya Puguh Wiyono, Penyuluh Ahli Muda Erna, Staff Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Soppeng, Staff Kecatan Lalabata, Delapan Kepala Desa/ Lurah Binaan, dan juga Pengelola Bantuan Hukum Pramudito