Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar Bahas Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 7 September 2023 | 19:19 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar Bahas Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar Bahas Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, (07/09/2023).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Pemprov. Jabar yang terdiri atas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar dan jajaran.

Mengawali rapat ini tim Pemprov Jabar menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini akan mencabut Perda sejenis yang sebelumnya dan Raperda ini akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan perhubungan dan sistem keamanannya.

Tim Pemprov Jabar juga menjelaskan bahwa Perda yang sebelumnya akan dicabut karena Raperda yang tengah disusun ini lebih berfokus pada penyelenggaraan dibandingkan Perda sebelumnya yang berfokus pada kewenangan.

Selanjutnya disampaikan bahwa Raperda ini merupakan pelaksanaan dari beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa masih terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, terutama dengan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian rumusan kerja sama perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru, rumusan sanksi administratif perlu dicantumkan dalam pasal yang memuat perbuatan administratifnya, serta untuk perumusan sanksi pidana perlu dikaji kembali berat dan ringannya sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan, pihak pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah ini dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini