Jumat, 5 Juni 2026

Bu Mega Resmikan Wisata Hutan Mangrove, Siapa yang Bangun Jalannya?

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:49 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Masyarakat Surabaya dan Sidoarjo pasti sudah banyak yang tahu kasus jajaran direksi PT Sipoa Group yang didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Sejak April 2018, beberapa orang dari jajaran direksi PT Sipoa Group, dijerat dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan.

Setelah menjalani 6 bulan, hukuman mereka ditangguhkan karena harus mengikuti tuntutan kasus perdata.

-
Proses pembangunan jalan dan plengsengan akses menuju wisata hutan Mangrove oleh pribadi beberapa jajaran Direksi PT Sipoa Group

Kasus perdata usai dan PT Sipoa dinyatakan pailit sehingga seluruh aset perusahaan harus disita, pada 1 Agustus 2023 lalu, 2 orang dari beberapa jajaran direksi PT Sipoa kembali menjadi tahanan meneruskan masa hukuman yang memang masih kurang 3 tahun.

Nah, disinilah framing dari beberapa pihak kembali dilakukan, seperti sebutan Daftar Pencarian Orang (DPO), Buronan, Kabur dan sulit dicari, serta di Narasikan bak kriminal yang sangat membahayakan. Padahal jajaran direksi tersebut tidak kemana-mana dan sangat mudah untuk ditemui, seperti yang beberapa kali dilakukan awak media sesaat sebelum penahanan kembali.

Melihat track record mereka, Framing-framing seperti itu nampaknya tidak layak disematkan.

Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri meresmikan Hutan Mangrove Gunung Anyar Surabaya sebagai kawasan Kebun Raya. Tapi tahukah kita, siapa yang awal membebaskan lahan sekaligus membangun jalan serta plengsengan sungai akses masuk sampai wisata Hutan Mangrove Gunung Anyar Surabaya dapat terwujud.

Selain itu, jalan-jalan masuk kampung sekaligus jalan kampung-kampung yang dulu tidak tersentuh pemerintah kota Surabaya maupun Sidoarjo juga banyak yang telah dilakukan pembangunan.

Bukan hanya jutaan, tapi puluhan miliar mereka ikhlas membangun dengan duit pribadi. Itu pun dilakukan jauh sebelum pemasaran produk-produk yang disengketakan.

Jangankan penghargaan, mereka yang sudah bersusah payah berkorban untuk negara, saat ini di penjarakan dan seolah tak henti untuk dipermalukan.

Mereka sadar dan tidak mempermasalahkan harus berurusan dengan hukum, karena kesalahan prosedur yang dilakukan perusahaan. Namun yang juga patut dipertanyakan, dimanakah keadilan di negara Indonesia ini, bagi mereka yang sungguh sungguh berkorban dan berinvestasi dalam turut serta membangun negara?

Bak tokoh Robin hood, di satu sisi PT Sipoa di puja-puji karena telah banyak membantu masyarakat dengan pembangunan akses jalan, namun di sisi lain, para mafia tanah yang selama ini menjadi musuh besar mereka seolah tertawa gembira melihat sang Robin hood menjadi Pesakitan dan terus menerus berusaha mempermalukan.

Hukuman pidana sedang mereka jalani. Secara perdata pun, mereka dinyatakan Pailit dan pengadilan sudah menyita aset perusahaan. Sudah ada fidusia, sudah ada akta perdamaian. Aset perusahaan yang di sita pun sudah sangat lebih jika diperuntukkan membayar kerugian para pihak yang merasa dirugikan. Nah, apalagi?

Sebagai masyarakat yang ber adab, kedepan diharapkan ada keseimbangan narasi dan tidak ada lagi framing-framing yang seolah bernafsu ingin membunuh.

Yang patut diingat juga, kalau ada sistem peradilan yang bisa di manipulasi demi kepentingan sekelompok orang apalagi kepentingan mafia, maka jangan berharap investasi besar-besaran ada di Indonesia. (*)

Penulis : Nawi (informasi dikutip dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini