NAWACITApost.com – Dalam rangka HUT RI Ke-78 dengan slogan terus melaju indonesia maju, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling menghadiri pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Jayapura pada Kamis, (17/8/2023).
Sebanyak 450 Narapidana di Lapas Narkotika Jayapura mendapat Remisi Umum. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh PJ Bupati Kabupaten Jayapura Triwarno Purnomo kepada dua orang perwakilan narapidana pada upacara penyerahan SK Remisi Umum yang dilaksanakan di halaman dalam Lapas Kelas IIB Narkotika dan juga penyerahan tanda penghargaan satya karya satya 10 Tahun kepada tiga petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Jayapura.
Sementara itu, usai menyerahkan SK Remisi kepada narapidana, dalam sambutannya PJ Bupati Kab Jayapura mengajak kepada seluruh warga binaan untuk menyadari makna kata kemerdekaan. "Kemerdekan bukan hanya kata, namun simbol kebebasan untuk bersikap," ucap Triwarno.
Dikatakan kemerdekan direbut bukan melalui perjuangan di dalam ruangan, namun dengan bertempur di alam, berjuang dengan jiwa raga dengan tetesan air mata dan darah. Triwarno mengajak kepada warga binaan untuk tidak merenggut kemerdekaanya sendiri, dengan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Semoga dengan menajalani pembinaan di dalam lapas, kita semua tidak lagi merenggut kemerdekaan diri sendiri," pesan Pj Bupati kepada warga binaan.
“Dan jika kembali kepada masyarakat tunjukan eksistensi kalian sebagai warga negera yang baik, jadilakan lapas menjadi tempat berbenah diri lahir batin, untuk kembali lagi berbakti kepada nusa dan bangsa," pungkasnya.
Usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, PJ Bupati beserta jajaran forkompimda kemudian di suguhkan tarian kemerdekaan oleh warga binaan dan juga menghadiri pameran hasil karya warga binaan pada Lapas Narkotika Kelas IIB Jayapura.