Sabtu, 6 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Bersama Perangkat Derah Kota Bekasi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 14 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Bersama Perangkat Derah Kota Bekasi. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Bersama Perangkat Derah Kota Bekasi. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar dengan arahan dan instruksi Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya, dan Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Perangkat Daerah Kota Bogor yang terdiri dari beberapa instansi secara virutal pada Senin, (14/08/2023).

Hadir pada Rapat Harmonisasi ini Kabid Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, didampingi Tim Perancang Zonasi Kota Bekasi yang dipimpin JFT Perancang Madya, Nevrina, dari Kota Bekasi hadir perwakilan Asda III Pemkot Bekasi, BPKAD Pemkot Bekasi, Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Bagian Ekonomi Pemkot Bekasi, dan perwakilan dari Pt. Bank BJB, Tbk Kota Bekasi.

Pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk ini merupakan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

-


Kadivyankum Jabar berpesan bahwa melalui dibentuknya Produk Hukum Daerah ini Pemkot Bekasi mampu melaksanakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kabid Hukum menambahkan dalam rapat, “Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU 23/2014 dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD, dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah,” ungkapnya.

Dengan melibatkan langsung pihak PT. BJB, Tbk diharapkan upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini bermaksud meningkatkan kepemilikan sahamnya pada PT. BJB. Tbk, sebagai langkah menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian dapat terwujud.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini