NAWACITApost.com – Dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak Warga Binaan dan Tahanan di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaluiDivisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Supervisi Pengarahan dan Diskusi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (28/07) bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus karena memberikan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta penguatan bagi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas, Perawatan Kesehatan, dan Makanan.
“Unit Layanan Disabilitas, Perawatan Kesehatan, dan Penyelenggaraan Makanan merupakan langkah nyata dalam memenuhi hak-hak asasi Warga Binaan dan Tahanan sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Komitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan menghormati penyandang disabilitas telah mengubah wajah Institusi Pemasyarakatan,” ujar Pria Wibawa.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini petugas pemasyarakatan memperoleh wawasan dan pemahaman komprehensif dalam mengelola dan menangani perawatan kesehatan bagi Warga Binaan dan Tahanan.
“Dengan adanya panduan yang jelas, layanan perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA diharapkan semakin efektif sehingga kualitas hidup para Warga Binaan meningkat,” harapnya.
Saya minta Peserta kegiatan mengikuti pengarahan dan diskusi dengan komitmen penuh, guna mewujudkan standar pelayanan kesehatan yang sesuai peraturan dan amanat Undang-undang Pemasyarakatan, lanjutnya.
“Dengan kegiatan seperti ini, layanan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan wilayah Kalimantan Barat dapat menjadi lebih baik dan sesuai dengan harapan semua pihak yang peduli terhadap penegakan hukum di daerah ini,” tukas Pria Wibawa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Elly Yuzar. Dalam kesempatan ini Elly Yuzar bertemu dengan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Operator Bahan makanan (Bama) sebagai peserta untuk membahas dan mengimplementasikan langkah-langkah penguatan pelayanan kesehatan di fasilitas pemasyarakatan tersebut.
“Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi kualitas hidup para narapidana serta meningkatkan upaya rehabilitasi dalam proses pemasyarakatan,” ucapnya.