NAWACITApost.com - Rangkaian Kegiatan Sosialisasi, Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Fajar BS Lase ajak mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Bandar Lampung untuk melek Kekayaan Intelektual (KI). Selasa (25/07/2023).
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Administrasi M.Ikmal Idrus, Para Penyuluh Hukum Kanwil Lampung serta para peserta mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia.
Mewakili Rektor UTI, Achmad Yudi Wahyudin selaku Wakil Rektor mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kampus UTI Bandar Lampung.
Dalam Sosialisasi Staf Khusus Menkumham, Fajar BS Lase menjabarkan jenis-jenis Kekayaan Intelektual mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Menurut Fajar, tujuan dari penerapan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk antisipasi kemungkinan melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain. Kemudian meningkatkan daya kompetisi dan nilai pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
“Kita harus melek dan membangun kesadaran terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual. Kemudian jangan lupa untuk didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum agar ide kita tidak dicuri," Ucap Fajar.
Kegiatan yang diselenggarakan ini berlangsung interaktif antara peserta mahasiswa. Minat peserta sosialisasi juga sangat tinggi dan para mahasiswa dengan antusias menanyakan dan diskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
Menutup sosialisasi pada hari ini, turut dilaksanakan juga pembagian buku Biografi karya Menkumham Yasonna H. Laoly kepada Mahasiswa UTI Bandar Lampung dan juga penyerahan cindera mata berupa plakat serta sesi foto bersama.