NAWACITApost.com – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PUU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana pada Senin, (17/07/2023).
Rapat persiapan tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), mewakili Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Perancang Perundang-undangan, dan Penyuluh Hukum secara virtual. Melalui rapat ini, ditetapkan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan dalam pelaksanaan sosialisasi UU tentang KUHP.
-
Asep Nana Mulyana, selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat persiapan. Beliau menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang akurat dan jelas kepada masyarakat mengenai perubahan dalam UU KUHP.
"Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai hukum pidana yang berlaku di negara kita. Kita harus memberikan pemahaman yang tepat dan terperinci agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka," kata Asep Nana Mulyana.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula tentang metode dan materi yang akan digunakan dalam sosialisasi UU tentang KUHP. Rencananya, sosialisasi akan dilaksanakan di Denpasar, Bali, pada tanggal 9 Agustus 2023 dalam rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2023. Hal ini bertujuan untuk mencapai cakupan yang luas dan memastikan bahwa masyarakat dari berbagai daerah dapat mengikuti sosialisasi dengan mudah.
Diharapkan, melalui sosialisasi UU tentang KUHP yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Jabar dengan dukungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan hukum pidana yang baru. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menjalani kehidupan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.