NAWACITApost.com – Berubahnya Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kemenkumham mengadakan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rapat diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana dan jajaran pengelola BMN di Hotel Sintesa Peninsula pada Kamis (6/7/2023). Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris memimpin jalannya rapat yang diikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan, Keimigrasian termasuk Satuan Kerja Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri.
Biro Pengelolaan BMN memaparkan penyusunan SBSK saat ini sangat fokus dengan pendekatan penyusunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham. Teknis penyusunan dari persiapan hingga finalisasi, Biro Pengelolaan BMN berharap setiap satker teliti dalam mengidentifikasi kebutuhan BMN dan memperhatikan fungsi sesuai ORTA dalam penyusunannya.
Selanjutnya disampaikan dari banyaknya obyek penyusunan baik dari satker pemasyarakatan maupun satker keimigrasian, Biro Pengelolaan BMN akan melakukan sampling ke beberapa satker guna memonitoring penyusunan sebelum finalisasi pada September mendatang.