Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Balikpapan Ikuti Workshop Penguatan UPP di Lingkungan Kemenkumham 2023

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 13 Juni 2023 | 11:23 WIB

Balikpapan, NAWACITApost.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan mengikuti kegiatan Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK” Secara Virtual, Kegiatan diikuti Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim dan Pejabat Struktural, (Senin, 12/06/2023).

-
Terpusat di Aula Oemar Senoadji Kemenkumham RI kegiatan dibuka langsung dengan Sambutan Ketua UPP Kemenkumham RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan pin UPP Kemenkumham oleh Sekretaris Jenderal Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK. selaku Pengarah UUP Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen selaku Ketua UPP Kemenkumham kepada para ketua Pokja.

Sekretaris Jenderal Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto turut memberikan kata sambutan kepada para peserta. Andap menyampaikan peran, tusi dan wewenang UPP Kemenkumham.

“Hal ini tentu saja bertujuan untuk membangun unit layanan yang baik serta ASN yang akuntabel dan berintegritas. Secanggih apapun sistem pemerintahan, jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktik pungli akan tetap ada. Nantinya Pak Ketua diharapkan membentuk rencana tindak lanjut dari pembentukan UPP ini” ucap Andap

Diakhir sambutan Andap mengucapkan selamat bertugas kepada Ketua UPP dan anggota ”Selamat bertuga kepada Pak Ketua dan seluruh anggota, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita semua dalam pengabdian di Kemenkumham RI yang kita cintai bersama ini” tutup Andap.

Acara dilanjutkan dengan workshop dengan narasumber Ketua Satgas Saber Pungli Nasional Kemenkopolhukam, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Sekretaris Jenderal LPSK dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini