Sabtu, 30 Mei 2026

Rekomendasi Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Saat Mengharmonisasi Ranperda Kabupaten Maros

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 18:30 WIB
Rekomendasi Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Saat Mengharmonisasi Ranperda Kabupaten Maros
Rekomendasi Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Saat Mengharmonisasi Ranperda Kabupaten Maros

Palembang,  NAWACITApost.com - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan menghasilkan beberapa rekomendasi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Muhammad Fadli mengatakan bahwa secara teknik pembentukan, rancangan peraturan daerah Kabupaten Maros tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) masih harus menyesuaikan dengan Undang-Undang  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Masih terdapat kesalahan penulisan yang dapat membuat pihak yang membaca rancangan peraturan daerah menjadi sulit memaknai maksud dari norma yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Begitupula dengan format penulisan yang masih tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, mulai dari jenis huruf, besarnya huruf serta batas margin sehingga masih pelu untuk disempurnakan," Ungkap Fadli saat memaparkan rekomendasi tim pada Rapat Harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Kanwil Sulsel, Jumat (9/6).

Menurut Fadli, Secara Substansi, materi muatan dalam peraturan daerah masih harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dalam substansi rancangan peraturan daerah masih terdapat yang perlu disesuaikan seperti, Pajak Air Tanah masih digolongkan sebagai Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak," Ujarnya.

"Selain itu masih terdapat tarif jenis pajak yang melebihi ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU HKPD yaitu, 20%, yaitu sebesar 25% (dua puluh persen) sehingga hal tersebut masih perlu disesuaikan agar harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tarif pajak dan retribusi daerah juga harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat," Lanjut Fadli.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembetukan Produk Hukum Daerah Kanwil Sulsel Ayusriadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros Takdir, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Towadaeng, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Yisri Rasyid, Kepala Bagian Hukum Sulastri, beserta Jajaran serta Tim Penyusun dari Universitas Hasanuddin.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengungkapkan kepada Pemerintah daerah bahwa dalam penyusunan sebaiknya Tim Perancang Kanwil selalu dilibatkan dalam penyusunan agar pengharmonisasian tidak harus memperbaiki Teknik dan substansi lagi.

"Selain itu pengharmonisasian dapat diselesaikan dengan cepat karena tidak lagi menyempurnakan dari awal jika sudah disempurnakan sejak penyusunan," Kata Hernadi menyampaikan arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak.

Adapun pemegang draft PDRD Kota Maros di Pokja I Pengharmonisasian yaitu, Muhammad Fadli, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri dari Asryani, Irma Wahyuni, Yohanis Tani, Andi Pramita, Adwijayanthy, Haeril Akbar, Syafar Syarif, Ichsan Afrizal, Nurlindah, dan Kurniati Hasan.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini