Jakarta, NAWACITAPOST.com – Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan pemerintah sejak puluhan tahun, ternyata tak membuat para obligor atau debitur yang mempunyai kewajiban ataub terikat kontrak dalam melakukan pokok pembayaran, semakin sadar dan tak melakukan cara-cara yang patut sesuai kewajiban. Begitulah diskusi Dialektika Demokrasi yang digagas Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, bertajuk Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI, Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga : Tim BMN Kemenkumham Jabar Lakukan Survey Lanjutan Tanah Ex BLBI di Sawangan Depok
Menurut Anggota Komisi XI DPR F- Golkar Mukhamad Misbakhun, Sampai saat ini, Satgas BLBI baru menyelesaikan penyitaan yang judulnya, tadi saya harus data, karena kalau data saya nggak berani ini, tadi ada presentasinya, ini di presentasinya, kekayaan negara ini, kalau BLBI ini ujungnya ada 28.530.499.170.804 (Dua Puluh Delapan Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Miliar Empat ratus Sembilan Puluh Sembilan juta Tujuh belas Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah, kalau luas tanah sekitar 39.000.000,06 M2, dari obligor yang berjumlah 22 orang.
Kemudian dari sisi kinerja, mereka mengatakan bahwa ini sekitar 25,83% pencapaian sampai 25 Maret, berarti tanggal kemarin 25 Maret, artinya apa, kalau kita lihat 28 triliun ini apakah mendeskripsikan, menggambarkan sebuah pencapaian terhadap ratusan triliun yang sudah dikorbankan oleh negara untuk menyelesaikan persoalan BLBI. Karena kalau kita melihat skema BLBI, penyelesaiannya itu kan ada tiga, penyelesaian MSAA DAN MRNIA dan PKPS.
Bahkan, para obligor yang pernah membuat negara hampir bangkrut, masih menjadi orang-orang yang masuk daftar orang terkaya di Indonesia dan tidak berkurang kekayaannya, malah bertambah.
Misbakhun pun memberi contoh nyata, pabrik tekstil di kota Solo yang sangat besar. Pabrik ini telah menjadi pasien BPPN. Kemudian dibeli seorang notaris, yang mungkin dananya untuk membelu itu dari pemilik lama tersebut, dan oleh notaris dijual lagi kepada pemilik lama. Apa yang terjadi? Pabrik tekstil tersebut mengalami nasib yang sama, ketika dikelola oleh generasi berikutnya, walaupun skemanya tidak melalui BPPN, tetapi PKPU, tetap saja kejadian buruk akan dialami negara.
Yang jelas, pemilik lama yang telah menjadi pasien BPPN sekarang ditangani PKPU, tetap akan menggunakan cara untuk lepas dari jerat mereka untuk membayar kewajiban utang, ujar Misbakhun.
Yang terjadi, penyerapan tenaga kerja tidak terjadi, dan negara tidak mengalami pemasukan dari pajak masuk yang seharusnya dilakukan oleh para obligor
Satgas BLBI terdiri dari Menkopolhukam, PPATK, Bareskrim, Jaksa Agung dan sebagainya, ini harus siapkan profil, apakah aset-aset yang selama ini.
Apalagi, Satgas BLBI yang berakhir pada 31 Desember 2023, mungkin akan dimanfaatkan para obligor yang telah membangkrutkan negara.