Selasa, 2 Juni 2026

Bawaslu Melalui Gakkumdu Karawang Hentikan Kasus Pelanggaran Kampanye di Masjid Jamie Al Hidayah Kecamatan Ciampel

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 12 Desember 2024 | 08:37 WIB
Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei saat konferensi pers
Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei saat konferensi pers

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Bawaslu melalui Gakkumdu Karawang memberhentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, tepatnya di Masjid Jamie Al Hidayah Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel.

Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei menyampaikan, tersangka atas nama Hj. C dan RDF hingga kini belum ditemukan keberadaannya. Sehingga laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut belum dapat diteruskan ke pengadilan.

"Sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan, tersangka atas nama Hj. C dan RDF belum ditemukan keberadaannya. Maka, perkara nomor ; 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 ini, belum dapat diteruskan ke pengadilan untuk
di sidangkan," ungkapnya Ahmad Syafei, Rabu (11/12/2024) Kemarin.

Menurut yang akrab dipanggil Alek tersebut menjelaskan, bahwa Gakkumdu Karawang sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan pelanggaran atas laporan dengan nomor register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 tersebut.

"Pertama, Bawaslu Karawang sudah melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, selama 5 hari kalander. Hal ini sebagai dimana diatur dalam Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,"

Selanjutnya, kata Alek, Bawaslu Karawang sudah melakukan pembahasan bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan menyepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor atas nama Hj. C dan RDF merupakan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 pasal 187 ayat 3 yaitu:

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

"Kemudian Bawaslu Karawang melakukan rapat pleno bahwa perkara nomor: 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 merupakan tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ketahap penyidikan ke pihak penyidik Kepolisian," ujarnya.

Alek juga memaparkan , langkah berikutnya adalah Penyidik Kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, saksi, dan ahli selama 14 hari kerja sebagai dalam Undang undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sepakat untuk menaikkan status terlapor atas nama Hj. C dan RDF untuk menjadi tersangka. Kemudian diteruskan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan kepada tersangka," ujarnya.

Masih kata Alek, tahap selanjutnya yaitu pada saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka, karena tersangka tidak diketahui keberadaannya, dan penyidik Kepolisian sudah berusaha mencari namun tidak ditemukan.

"Pihak Kejaksaan ingin melakukan penuntutan namun tersangka belum juga diketahui keberadaannya, maka jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai yaitu selama 5 hari".

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian jaksa menyerakan berkas ke penyidik," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini