Jumat, 5 Juni 2026

Resmikan Posyandu Berdikari Di Lapas Perempuan Sungguminasa, Ini Pesan Duta Anti Stunting Pemasyarakatan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 9 Desember 2024 | 10:18 WIB
Resmikan Posyandu Berdikari Di Lapas Perempuan Sungguminasa
Resmikan Posyandu Berdikari Di Lapas Perempuan Sungguminasa

NAWACITAPOST.COM - Ketua umum Paguyuban Ibu - Ibu Pemasyarakatan (Pipas) Nuni Ambeg Paramarta resmikan Pos Pelayanan Tetpadu (Posyandu) serta rumah gizi pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sungguminasa, Sabtu(7/12/2024)

Ia menyampaikan bahwa Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, melalui Surat Keputusan, menunjuk Ketua Umum Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan sebagai Duta Anti Stunting Pemasyarakatan, yang salah satu tugasnya adalah meresmikan Posyandu Ibu dan Balita sebagai Rumah Gizi Pemasyarakatan.

"Penunjukkan tersebut bagi saya dan PIPAS merupakan suatu tanggung jawab sekaligus kepercayaan untuk mengembantugas mulia, dalam membantu Pemasyarakatan melalui peran perempuan dalam pencegahan dan penanganan Stunting di Lingkungan Pemasyarakatan," ujar Ny. Nuni Ambeg Paramarta

Menurut Nuni PIPAS telah berkomitmen untuk senantiasa membersamai dan mendukung Pemasyarakatan melalui program kerja yang diusung, menuju Pemasyarakatan Maju.

Pada kesempatan ini, Ia menyampaikan kepada Ketua beserta segenap pengurus dan anggota PIPAS Daerah Sulawesi Selatan, untuk menggelorakan semangat BaGAS (Bunda untuk Generasi Anak Sehat), melalui peran kita untuk mencegah dan menangani Stunting di lingkungan Pemasyarakatan hingga menuju ZERO STUNTING.

Nuni melanjutkan bahwa Pencegahan dan penanganan Stunting menjadi tanggungjawab bersama, karena ini program nasional.

Untuk itu, melalui peresmian Posyandu dan rumah gizi ini kita akan memastikan pemenuhan kebutuhan biologis terkait Pangan dan gizi bagi ibu dan anak, karena Kebutuhan gizi merupakan salah satu penentu kualitas SDM yang berkualitas, sehat, cerdas, dan produktif.

Dengan demikian, gizi yang seimbang diperlukan dalam tumbuh kembang Anak untuk dapat mencetak generasi yang berkualitas, kompeten, dan produktif.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibu Dr. dr. Adhayani Lubis, SP.KJ, M.K.M menyampaikan, dalam rangka mendukung Visi Misi Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 - 2024 salah satunya upaya menekan angka gagal tumbuh (stunting) secara Nasional hingga dibawah 14% dan Pemenuhan RKT RB Tematik Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan stakeholder Internal dan Eksternal membangun dan menggerakkan Posyandu Ibu dan Balita berdikari di lingkungan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kakanwil Pantau Lapas Perempuan Sungguminasa

Perlu kita ketahui bersama, pertanggal 04 Desember 2024 jumlah penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan di Satuan Kerja Pemasyarakatan Wilayah Sulawesi Selatan berjumlah 764 Orang dari total 13.264 Orang di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2020 diketahui bahwa dari 28 Anak Bawaan di Satuan Kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebanyak 4 Orang atau 14,29% terindikasi Stunting. Untuk meminimalisir kasus di atas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan beberapa upaya penanganan stunting di lingkungan Pemasyarakatan sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini.

Upaya tersebut berdampak pada penurunan angka stunting di lingkungan Pemasyarakatan sebesar 10,88%, hal ini terbukti setelah dilakukan pengukuran status gizi kembali pada Bulan Maret Tahun 2024 sebanyak 88 Anak Bawaan terdapat 3 orang atau 3,4% terindikasi stunting.

Untuk mempercepat tercapainya zero stunting di lingkungan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membangun dan meresmikan Pos Layanan Terpadu (Posyandu) Ibu dan Balita Berdikari 01 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, 02 di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, 03 di Lapas Kelas IIA Tangerang, 04 Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dan 05 Lapas Perempuan Kelas IIA Jambi di mana layanan tersebut merupakan wadah deteksi dini kejadian stunting Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini