Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar (Hasbullah Fudail) menerima Tim Direktur Jenderal HAM dari Direktur Istrumen HAM dipimpin Dr. Hidayat (Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan), Roni Pratomo (Subkoordinator Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan) dan Willy Simauw (Analis Hukum Penyiapan Instrumen Hak Kelompok Rentan).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Dengan OBH Laksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum
Selain ke Kantor Wilayah, Tim ini melakukan kunjungan pada unit kerja terkait di Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 - 18 November 2022 untuk melakukan koordinasi terkait implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ditingkat daerah dan untuk memperoleh informasi lebih lanjut sebagai bahan jawaban laporan berkala. Rabu, 16/11/2022.
Kunjungan ini terkait Evaluasi dan Pelaporan Instrumen HAM Internasional di Bidang Hak Kelompok Rentan mengenai tindak lanjut rekomendasi dari Komite terkait Implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Dalam kesempatan ini, Hasbulah menyampaikan bahwa beberapa program HAM telah dilaksanakan dengan baik di UPT, dan berinisiatif membuat program Pariwisata berbasis HAM yg mengacu pada P2HAM.
-
Lebih lanjut disampaikan bahwa yang menjadi kendala adalah regulasi yg belum mendukung program tersebut. Tim juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jabar pada tanggal 17 November mengenai regulasi di daerah terkait perlindungan, pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan HAM bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya terkait kebijakan-kebijakan dan program disabilitas, kondisi balai atau panti sosial, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, serta ada atau tidaknya kasus pemasungan di wilayah Jabar.
Dalam kunjungannya ke kantor wilayah Tim ini melihat dan memanfaatkan berbagai fasilitas disabilitas, mulai dari parkir khusus disabilitas, jalan landai, toilet dan lainnya yang telah ada dan tersedia di kantor wilayah termasuk langsung ke ruang kerja Bidang HAM . Beberapa masukan dari Willy (ASN Disabilitas Fisik) setelah melihat dan menggunakan fasilitas disabiltas yang ada adalah menyangkut lantai yang masih berundak atau tidak landai menuju ke ruang bidang HAM.
Sebagai pengampuh Tugas dan Fungsi HAM Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Instrumen Internasional Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga Pemerintah daerah perlu secara bertahap mengimplementasikan Hak Hak Penyandang Disabilitas.