Pangandaran, NAWACITAPOST.COM – Kemenkumham Jabar menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Notaris Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Horison Pangandaran pada Kamis, (03/11/22).
Baca Juga : Cetak Rekor Tertinggi, Jawa Barat Menjadi Provinsi Terdepan Dorong Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Indonesia
Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Ahmad Kapi Sutisna, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat Abdul Wahab dan Dedi Hernawan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran Hendra Sukarman serta para peserta Notaris Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran.
-
Mengawali kegiatan dalam sambutannya Hendra menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Dalam sambutannya ketua MPDN sedang melakukan penyebaran informasi agar setiap Notaris dapat membedakan dan memisahkan setiap tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan tugasnya sebagai Notarus.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini Notaris Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran bisa memahami kode etiknya sebagai Notaris" Lanjut Hendra.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya berupa:
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Peranan Majelis Pengawas Notaris;
- Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Wilayah Notaris;
- BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam materi PMPJ Ada 2 (dua) istilah yaitu :
- Customer due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, & pemantauan yang dilakukan Pihak Pelapor untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walkin Customer, atau Pengguna Jasa;
- Enhanced due Diligence (EDD) adalah Tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pihak Pelapor pada saat berhubungan dengan Calon Pengguna Jasa, WIC, atau Pengguna Jasa yang tergolong beresiko tinggi, termasuk PEP, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
-
Setelah semua materi disampaikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Notaris Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran.