Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Majalengka Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini (Rabu, 26/10/2022) menerima Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka di Ruang Legal Drafter (Ismail Saleh) Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota MPPN, MKNP, dan MKNW Periode Tahun 2022-2025
Konsultasi Pansus II DPRD Kab. Majalengka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Majalengka. Konsultasi ini membahas mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bersama Instansi terkait yaitu : Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
-
Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Majalengka Hafiel Nurjaman menyampaikan dalam menerapkan suatu aturan harus dijelaskan kembali mengenai teknis pelaksanaannya, hal ini dilakukan agar dalam proses pelaksanaannya jelas, tidak saling tumpang tindih dan saling tunjuk. Menurut Hafiel, Dalam regulasinya perlu diatur mengenai teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pengadaan sarana dan prasarana Pencegahan Penanggulangan Kebakaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Terkait pengahrmonisasian pemahaman ini jangan diasumsikan bahwa harmonisasi telah dianggap selesai, akan tetapi pengharmonisasian dapat dilakukan beberapa kali sampai dengan tahap sebelum penetapan. Apabila telah ditetapkan juga masih dapat dilakukan fasilitasi, namun kewenangan provinsi. harmonisasi dilakukan untuk membuka peluang kondisi daerah dan tujuan yang diharapkan, dengan demikian hasil harmonisasi hasil kanwil ekmarin jangang dianggap final masih dapat dilakukan Kembali. Terkait penambahan objek, selama merupakan materi muatan yang menjadi kewenangan pemda maka dapat dilakukan.
-
Namun terkait bangunan perumahan, di dalamnya terdiri dari beberapa Gedung, pengaturan beberapa Gedung ini jangan disumsikan rumah secara parsial akan tetapi bangunan Gedung yang mengacu pada peraturan bangunan Gedung. Terkait lahan kosong, dalam Permen adalah lahan yang dijadikan perkebunan yang menjadi kewenangan Karhutla, untuk lahan kosong yang di pekarangan merupakan kewenangan Dalkarhut. Jadi lahan yang dikelola masyarakat itu menjadi objek kebakaran hutan dan lahan yang perangkatnya bukan oleh damkar, damkar hanya unit satuan terkecil.
Kendaraan bermotor pengaturan secara umum terdapat dalam LLAJ, saran keselamatan tersendiri ada peraturan dirjen bahwa untuk kendaraan baru harus terdapat sarana kebakaran, di peraturan lain Permenhub ada pengujian berkala yang diwajibkan hanya jenis bus berupa alat pemukul kaca dan alat pemadam kebakaran. Dengan demikian maksud perda ini arahnya kemana? jika dimaksudkan untuk kendaraan yang eksis, apakah sifatnya keharusan atau kewajiban ? jika mewajibkan maka harus diikuti dengan sanksi. Dengan demikian terkait dengan kendaraan harus ada pembahasan Kembali.
-
Untuk rehabilitasi semacam aturan di PP terkait bencana yang dijadikan cantolan. Sebenarnya pasca bencana itu ada 2 yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi. Walaupun telah memiliki perda penanggulangan bencana dan tidak mengatur rehabilitasi, tidak masalah, karena dalam UU dan PP juga tidak mengatur secara spesifik. Jika kita akan mewajibkan nanti akan menjadi beban pemda, saran dari kami sebaiknya pasca bencana dalam perka BNPB maka menjadi tugas unit kerja perumahan.