Majalengka, NAWACITAPOST.COM — Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal masih menjadi PR besar bagi Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Menteri PPMI Abdul Kadir Karding yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kabinet Merah Putih.
Abdul Kadir Karding saat mengunjungi Majalengka, dirinya secara tegas berkomitmen akan memberantas oknum oknum nakal yang bermain dalam penyaluran TKI secara ilegal.
"Kita lagi menyisir mana perusahaan nakal, mana LPK nakal, mana orang nakal. Misalnya calo. Nah ini yang lagi kita sisir," ungkap Abdul Kadir Karding, Rabu (13/11/2024).
Kepada awak media, dia mengatakan bahwa wujud memberantas tindak pidana perdagangan orang adalah PR utama yang akan dilakukan menimbang banyaknya tenaga kerja yang berangkat secara ilegal.
Sebagai bahan efek jera, lanjut politisi senior PKB itu, pihaknya tidak segan segan melakukan tindakan tegas mulai dari pencabutan izin sampai kurungan penjara.
"Harus di penjara, Pak. Nggak boleh sanksi administrasi kalau udah ke arahnya ke TPPO. Harus. Diketahui Melanggar undang-undang. Termasuk pencabutan izin dari perusahaan. Oh kalau itu pasti. Pasti kita cabut," tegasnya.
Hal itu dia sampaikan sebagai wujud peringatan keras bagi perusahaan atau lembaga penyalur atau oknum yang diketahui main nakal dalam hal penyaluran tenaga kerja Indonesia.
"Tapi ini warning saya, semua perusahaan jangan main-main. Ketika ketemu dan cukup alat bukti, saya cabut," ucapnya.
Ketika disinggung soal peningkatan kualitas SDM bagi para tenaga imigran yang akan berangkat, dia mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya kordinasi dengan stakeholder terkait.
Diantaranya ialah peningkatan kapasitas kualitas jasa pelatihan yang khusus untuk penyaluran tenaga kerja Indonesia. Dengan harapan SDM TKI memiliki kapasitas dan keilmuan yang memadai sesuai kebutuhan yang ada di Luar Negeri tersebut.
Berbicara soal persyaratan bagi calon TKI yang akan bekerja di luar negeri, lanjut Menteri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara oleh masyarakat.
Diantaranya adalah peningkatan kualitas diri dalam memahami bahasa, keterampilan dan juga berkas dokumen lainnya yang tak kalah penting sebagai upaya perlindungan bagi pekerja itu sendiri.
"Kan syarat untuk memberangkatkan itu salah satunya izin dari orang tua, dari kakaknya, atau suaminya, atau dari walinya. Yang kedua dia harus punya sertifikasi. Yang ketiga dia harus terdaftar BPJS," Ungkapnya.