Rabu, 24 Juni 2026

Polres Majalengka Amankan Empat Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Diantaranya Residivis

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:58 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular,  saat konferensi  pers
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, saat konferensi pers

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Resor Majalengka berhasil mengamankan komplotan spesialis pencurian pecah kaca yang beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, mengatakan bahwa para tersangka beraksi pencuriannya di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Para tersangka melakukan aksinya tersebut pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

"Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, empat pelaku spesialis pencurian pecah kaca di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, berhasil kami amankan. Dua orang kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Kamis (31/10/2024).

Kasatreskrim menjelaskan kronologi kejadian dimana para pelaku membututi korban saat mengambil uang di salah satu bank di Majalengka.

Dipastikan setelah mengambil uang, korban lalu makan siang di salah satu rumah makan. Pada saat mobil korban terparkir, mulailah para tersangka memancarkan aksinya.

"Pelaku membututi korban menggunakan sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi lancip,"ujarnya.

Tito juga menyampaikan keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36).

"Dua diantaranya ialah residivis yang baru keluar bulan Juni kemarin," ucapnya.

Setelah berhasil memecahkan kaca, lanjutnya, pelaku langsung menggasak uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Adapun kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 23 juta.

"Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp 23 juta," ungkapnya.

Tito mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Pada saat akan ditangkap pun pelaku hendak melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil," tegasnya.

Atas perbuatan para tersangka spesialis pencurian pecah kaca itu terancam hukuman penjara selama 9 tahun.


"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini