Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi perancangan produk hukum daerah sebagai bagian dari lembaga Kemenkumham. Pada siang hari ini Tim Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Garut, Pemda Kab. Garut, Dinas Peternakan Kab. Garut dan Kementerian Agama Kab. Garut yang hadir secara langsung dan daring di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, melaksanakan pembahasan harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Garut pada Senin, (12/09/2022).
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Dukung Sukseskan “DJKI Mengajar 2022” Sebagai Terobosan Mengenalkan KI di Usia Dini
Pada ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kasubid. FPPHD Suhartini dan tim Perancang Zonasi Kabupaten Garut menerima kedatangan tim Bapemperda DPRD Kab. Garut yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Juju Hartati. Sementara itu perwakilan dari Pemda, Dinas Peternakan dan Kementerian Agama Kab. Garut turut hadir melalui Zoom Meeting.
-
Membuka kegiatan harmonisasi kali ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting menyampaikan kata sambutan yang dilanjutkan oleh Kabid Lina. Beliau mengapreisasi kehadiran seluruh tamu undangan kegiatan dan berharap akan memperlancar pengesahan Raperda tanpa timbulnya masalah di kemudian hari. Adapun Raperda yang dibahas kali ini adalah Raperda tentang fasilitasi pesantren, Raperda terkait pelestarian Domba Garut dan Raperda tentang pemberian nama pada jalan dan fasilitas publik.
Oleh tim Perancang Kanwil Jabar dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pesantren, Pemda hanya memiliki wewenang untuk memfasiltasi pesantren dalam hal pembiayaan, kerja sama atau koordinasi dengan lembaga lain dan pemberdayaan antara pesantren dan masyarakat sekitar. Dalam pembahasan ini Perancang Ahli Madya Nevrina Hastuti juga tidak lupa menyampaikan beberapa revisi yang perlu ditambahkan pada ketiga Raperda yang tengah disusun ini agar tidak berbenturan dengan peraturan dan perundang – undangan lainnya, selain itu disampaikan masih perlunya penyelasaran sanksi administratif dan penyempurnaan teknik penulisan dalam Raperda – Raperda tersebut.
-
Menutup kegiatan kali ini, Ketua Bapemperda Juju berharap agar rapat harmonisasi Raperda ini akan dilanjutkan kembali setelah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk tiap – tiap Raperda yang tengah disusun ini agar semakin sempurna untuk disahkan menjadi Perda.