Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti secara virtual Obrolan Perancang (Opera) Episode 2 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dengan mengambil tema “Adopsi Metode Ria (Regulatory Impact Analysis) dan Teori Roccipi (Rule, Opportunit, Capacity, Communication, Process and Ideology) dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, Selasa (06/09/22).
Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta seluruh tamu undangan baik dari Kantor Wilayah lainnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Badan Pangan Nasional, Badan Intelijen Negara dan Badan Geologi.
Dengan konsep podcast, kegiatan pun menghadirkan Special Guest Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sony Maulana Sikumbang dengan Host Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Hendra Kurnia Putra.
-
Mengawali pembahasan, Sony dan Hendra pun mengupas kedua metode tersebut. Regulatory Impact Anallysis atau Regulatory Impact Assessment (RIA) adalah dokumen yang dibuat sebelum peraturan pemerintah yang baru diperkenalkan. Tujuan dari RIA adalah untuk menyediakan secara terperinci dan sistematis penilaian potensi dampak dari peraturan baru untuk menilai apakah kemungkinan peraturan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan kata lain metode ini bernama Analisis Dampak.
Kebutuhan untuk RIA muncul dari fakta bahwa regulasi umumnya memiliki banyak dampak dan bahwa ini sering sulit untuk meramalkan tanpa studi yang rinci dan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkena dampak (stakeholder). Pendekatan ekonomi masalah peraturan juga menekankan risiko tinggi yang biaya peraturan dapat melebihi manfaat. Dari perspektif ini, tujuan utama dari RIA adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang efektif akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sudut pandang yaitu, bahwa keuntungan akan melebihi biaya. RIA umumnya dilakukan dalam konteks komparatif, dengan berbagai sarana untuk mencapai tujuan dicari yang dianalisis dan hasilnya pun dibandingkan.
-
Dalam hal ini, manfaat RIA yaitu memastikan secara sistematis dalam menentukan pilihan kebijakan yang paling efisien dan efektif. Selain itu, RIA dapat mengukur menguji motif di balik pilihan kebijakan yang dibuat, yaitu apakah sebuah peraturan dibuat karena kepentingan publik luas atau lebih dominan menuruti kepentingan pembuat kebijakan atau golongan tertentu saja.
RIA dapat memberikan alasan perlunya intervensi pemerintah, memberikan alasan bahwa regulasi adalah alternatif yang terbaik, memberikan alasan bahwa regulasi memberikan manfaat lebih besar dari biayanya, mendemonstrasikan bahwa konsultasi yang cukup telah dilakukan, dan menunjukkan mekanisme kepatuhan dan implementasi sesuai apa yang telah ditetapkan.
Sedangkan metode ROCCIPI ini adalah sebuah metode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Jangan sampai sebuah peraturan baru diterbitkan, tapi tidak menyelesaikan masalah sosial yang ditargetkan. ROCCIPI sendiri singkatan dari Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology.
Metode ini mengidentifikasi sumber masalah dari 7 (tujuh) sudut pandang, yaitu peraturan, kesempatan, kapasitas, komunikasi, minat, proses, dan ideologi. Masing-masing sudut pandang itu diteliti lebih jauh untuk menemukan sumber masalah sosial yang terjadi.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai perbandingan kedua metode tersebut baik kelemahan maupun kelebihannya sampai pada penghujung acara.