Sibolga, NAWACITAPOST.COM – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan UU No 22 Tentang Pemasyarakatan di lapangan olahraga. Sabtu, (04/09/2022).
Baca Juga : Sebanyak 636 WBP Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Menerima Remisi Umum Tahun 2022
Sosialisasi yang disampaikan seusai kegiatan senam bersama tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Lapas Sibolga, T. Antonio Barus. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Kalapas, sosialiasi UU No. 22 Tahun 2022 dapat digunakan Petugas Lapas Sibolga sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Adapun pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi informasi terbaru bagi WBP terhadap hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta bagian dari upaya Lapas Sibolga melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan masyarakat", ungkap Kalapas.
(Humas Lasiga)