“Selain itu, perlunya komitmen dengan hirarki organisasi di dalam melakukan koordinasi serta komunikasi bilamana terjadi permasalahan di satker masing-masing. Lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan mendahului atasan langsung,” papar Jaya.
Adapun Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi meminta jajaran di seluruh satker di dalam memberikan pelayanan publik harus dapat memenuhi unsur Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana tertuang dalam Permenkumham No 25/2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Saya harap, seluruh satker nantinya dapat penghargaan dari P5HAM,” harap Hernadi.
Penguatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Administrasi Basir, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Makassar, dan seluruh pegawai kanwil.
Artikel Terkait
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Puji Fasilitas P2HAM Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Lapas Parepare Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengentasan Stunting
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penandatangan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024
Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD Hukum Acara Perdata di Makassar
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Fakultas Hukum Unhas Jajaki Kerjasama Dibidang Kenotariatan