Jumat, 5 Juni 2026

Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan: Upaya Bersama dalam Lindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 08:26 WIB
Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan
Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan

Saat ini, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berkomitmen dalam memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia melalui berbagai program strategis.

Salah satunya adalah SIMASHAM layanan pengaduan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan.

Baca Juga: Dirjen HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

Selain itu, program Kopetta dibangun untuk meluaskan kesadaran dikalangan pelajar untuk memahami akan pentingnya hak asasi manusia. Dan melalui aksi HAM yang sudah diatur dalam RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) generasi V sebagai panduan utama bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak asasi, termasuk hak-hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, Ditjen HAM berupaya memastikan bahwa setiap individu, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan maksimal dalam menikmati hak-hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku.

Kami berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual, pungkas Dhahana. 

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini