Selasa, 23 Juni 2026

Kejari Majalengka Ungkap Empat Tersangka Tipikor Rugikan Negara Rp 2,6 Milyar

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:58 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan saat di wawancara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan saat di wawancara

Majalengka, NAWACITAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan merugikan Negara sebesar Rp 2, 6 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan Menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus Tipikor atas penyaluran dana PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) dalam Program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan) dari salah satu BUMN yang merugikan Negara.

Dikatakan Kejari, perkara Tipikor tersebut yang melibatkan empat tersangka itu sudah terjadi pada tahun 2011 silam. Namun, diketahui ketika terjadi kasus yang sama pada tahun 2017.

"Memang dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT Sanghyang dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sanghyang juga. Nah kita telusuri 2017 tadi, makanya karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan kita telusuri lagi," ungkap Wawan Kustiawan, Kamis (10/10/2024).

Menurut Kejari, ke empat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari bantuan CSR PT Angkasa pura untuk bantuan kelompok tani.

"Jadi memang ada laporan dari PT Sanghyang Sri dan terhadap petani yang dirugikan, harusnya mendapatkan bantuan dana CSR ternyata enggak. Nah itu kan merugikan petani," ujarnya.

Diketahui calon penerima bantuan yang diajukan para tersangka dari dana CSR tersebut sebanyak 600 orang.

"600 (petani). Itu yang Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) ya. Ternyata diproposal dan dimasukin orangnya ada tapi gak dicatat. Cuman dicatat aja namanya. Sekitar 600 orang itu dicatat namanya oleh tiga pelaku ini," tegasnya.

Para tersangka tersebut ialah RS, SR, TR dan BR dan keempat itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus yang merugikan Negara.

"RS ini Dia gak punya Gapoktan. Jadi dia nyuruh bikin lah Gapoktan proposal si RS itu. Otaknya dia. Adapun SR, TR dan BR sebagai pembuat Gapoktan," jelasnya.

Dari hasil Proposal fiktif yang dilakukan oleh ke empat tersangka itu, diduga kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 2.660.215.500,-.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini