Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ke-77, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ikuti secara virtual rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Harmonisasi 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Serentak se-Indonesia yang bertempat di Ruang Sahardjo. Pada hari ini, Jumat pagi (22/07/22).
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo Hadiri Penyambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan seluruh tenaga JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta kegiatan diikuti juga oleh seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada 32 Kantor Wilayah lainnya.
Pada kesempatan ini, rapat pun berfokus pada pembahasan perencanaan 3 kegiatan pelayanan publik HDKD di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah yang terdiri dari kegiatan penguatan dan peningkatan pengetahuan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan ke 77 Pemda Kab/Kota serentak daring yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2022.
-
Selanjutnya kegiatan bimbingan teknis digitalisasi pembentukan regulasi ke 33 kanwil, 34 Pemda Provinsi, dan 10 Pemda Kab/Kota secara serentak daring yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022. Dan yang terakhir, Pelaksanaan Harmonisasi 77 Ranperda serentak se-Indonesia yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 nanti.
Selain itu, pembahasan rapat pun dilanjutkan dengan diskusi mengenai mekanisme harmonisasi serentak 77 Ranperda se-Indonesia. Penyelenggaraan Rapat Harmonisasi nantinya dilakukan secara daring/luring yang mengundang Perangkat Daerah selaku pemrakarsa Ranperda/Ranperkada, DPRD selaku pemrakarsa Ranperda, Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait, pimpinan yang termasuk anggota Forkopimda, analis hukum, analis legislatif, tenaga ahli dari perguruan tinggi setempat, dan dihadiri secara fisik oleh Bidang Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham (POKJA I atau POKJA II), untuk setiap Rapat Harmonisasi di masing-masing Kanwil serta disupervisi secara daring melalui kehadiran pejabat tinggi atau Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kumham.
Sedangkan itu, untuk ukuran kelancaran pelaksanaan harmonisasi Ranperda yaitu penerapan aspek efektifitas/efisiensi kepemimpinan dalam pelaksanaan Harmonisasi dan penerapan 10 (sepuluh) Dimensi Harmonisasi, yaitu: (i) Dimensi Pancasila; (ii) Dimensi UUD NRI 1945; (iii) Dimensi Vertikal; (iv) Dimensi Horizontal; (v) Dimensi Yurisprudensi; (vi) Dimensi Asas Hukum; (vii) Dimensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; (viii) Dimensi Perjanjian/Konvensi Internasional; (ix) Dimensi Hukum Adat; dan (x) Dimensi Teknik Penyusunan.
Dan poin yang tak kalah penting lainnya adalah Ranperda yang diharmonisasikan diutamakan materi yang lebih ringan dan ringkas karena menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan yang tidak terlalu lama agar lebih efektif dan efisien.