Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kadivim Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana, menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing, Lembaga Asing, dan Tenaga Kerja Asing Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung selama 2 hari dari tanggal 07-08 Juli 2022 bertempat di Pajajaran Convention Center Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (07/07/22).
Acara yang mengambil tema Melalui Sosialisasi Pemantauan Orang Asing, Lembaga Asing dan Tenaga Kerja Asing, Kita Tingkatkan Sinergitas Aparatur dengan Stakeholder terkait dalam Mewujudkan Kabupaten Bandung BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera) dihadiri oleh 400 peserta yang terdiri dari Ka. Unit Pol PP, Kasi Pemerintahan Desa/Kelurahan, Kepala HRD, dan Pengurus PHRI Kabupaten Bandung.
-
Kadivim Yayan dalam materinya menyampaikan, “Keimigrasian adalah Hal Ihwal Lalu Lintas yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya Kedaulatan Negara. Imigrasi menerapkan Kebijakan Selektif (Selective Policy) dalam rangka melindungi kepentingan Nasional hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum yang hanya diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, ini sudah menjadi konsensus dari kita semua.” sambung Yayan.
Lebih lanjut Yayan Indriana menjelaskan dalam hal pengawasan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, Kementerian Hukum dan HAM membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.
Tim PORA ini memiliki tugas dan fungsi untuk koordinasi, pertukaran informasi, pengumpulan data dan evaluasi, serta pemberian saran dan pertimbangan kepada Instansi dan atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.