Jumat, 5 Juni 2026

Konsultasi DPRD Garut Dengan Kemenkumham Jabar Persiapkan Raperda Terkait Kekayaan Intelektual Di Wilayah Garut

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 7 Juli 2022 | 15:45 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Dari Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Dari Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan dari tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut para ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, untuk berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) (Kamis, 07/07/2022).

Pada ruang rapat Kepala Subbid. FPPHD Suhartini bersama Perancang PUU Zonasi Kab. Garut menyambut kedatangan Ketua Tim Baperperda DPRD Garut Juju Hartati bersama dengan timnya. Juju menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi terkait rencana penyusunan Raperda Inisiatif Kekayaan Intelektual Domba Garut dan Raperda Penamaan Jalan, Bangunan dan Ruang Terbuka Umum. Melalui penyusunan Raperda ini diharapkan Kekayaan Intelektual khas wilayah Garut tersebut tidak akan diklaim oleh sembarang orang.

-


Perancang PUU Ahli Madya Nevrina menyarankan agar dalam menyusun Raperda sebagai payung hukum sebaiknya tidak hanya dihubungkan ke satu subjek kekayaan intelektual, yang dalam hal ini adalah domba Garut, sehingga ketika rancangan tersebut disahkan sebagai Perda maka akan bisa meng-cover kekayaan intelektual lainnya yang ada di Garut. Nevrina juga menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan domba Garut sebagai Kekayaan Intelektual dengan Indikasi Geografis perlu dilakukannya penelitian untuk memastikan apakah domba Garut layak sebagai suatu Indikasi Geografis.

Terkait dengan Raperda perubahan nama jalan dan lokasi dijelaskan bahwa hal tersebut umumnya berbentuk pedoman. Apabila perubahan nama tersebut akan diatur dengan Perda maka disarankan untuk memastikan aturan & mekanisme pembentukan Perda terpenuhi, terlebih ketika perubahan nama tersebut tidak hanya terkait dengan jalan tetapi juga ruang dan bangunan publik.

Kedepannya Tim Baperda DPRD Garut disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut bersama dengan Subbidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Jabar untuk membahas terkait domba Garut sebagai Kekayaan Intelektual dengan Indikasi Geografis.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini