Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Reviu Renstra, Sekjen (Andap) Berikan Tujuh Nasihat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:09 WIB
Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Reviu Renstra
Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Reviu Renstra

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Biroren Kemenkumham) menyelengarakan Pembukaan Kegiatan Reviu Renstra Tahun 2020-2024 dalam rangka meningkatkan kualitas dokumen perencanaan kinerja di lingkungan Kemenkumham. Giat pembukaan yang dilaksanakan pada malam hari tersebut diselenggarakan secara teleconference melalui Zoom Meeting (Selasa, 28/06/2022).

Dalam kegiatan yang diisi dengan pengarahan oleh Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, hadir mengikuti secara para Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jabar yaitu Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maulidi Hilal, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dari tempat masing - masing, selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh para Pimti Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.

-


Dalam arahannya Andap menyampaikan Pemaparan mengenai Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang didasari oleh visi-misi Presiden dan Kemenkumham, selain itu beliau juga menyampaikan bahwa Kegiatan Reviu Renstra ini diharapkan menghasilkan Konsep Perubahan Renstra Kemenkumham serta Konsep Roadmap Kemenkumham.

Andap meminta kepada seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel melalui 6 area perubahan Zona Integritas. Selain itu Andap juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah strategis percepatan dengan tujuan memberikan pelyanan publik yang lebih baik.

Menutup kegiatan ini Andap menyampaikan 7 poin penting kepada jajarannya untuk disikapi dengan baik, ketujuh poin tersebut adalah:

  1. Katkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pengadaan barang & jasa

  2. Optimalkan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan

  3. Tertibkan penatausahaan persediaan dan aset tak berwujud

  4. Pemanfaatan aset tetap (tanah)/katkan PNBP dan jangan pernah di-ruislag (asset swap)

  5. Akselerasi penyelesaian temuan BPK RI

  6. Waslekat intensif dan berjenjang

  7. Lakukan Reviu Renstra

  8. Monev secara rutin, berkala, dan insidenti

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini