Bandung, NAWACITAPOST.COM - Tugas perancang peraturan perundangan-undangan tidak hanya menguasai teknik merancang suatu peraturan perundang-undangan tetapi juga bagaimana agar undang-undang yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif, memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Perancang tidak hanya membangun struktur undang-undang melainkan mengetahui setiap bahan materi (hukum) yang digunakan untuk membangunnya.
Pembentukan produk hukum daerah menjadi tugas dan fungsi bidang hukum adalah melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah serta bimbingan teknis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah adalah posisi yang penting mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Sebagai instansi Vertikal, peran Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan Daerah terbatas kepada pelaksanaan fungsi pengkoordinasian program legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Hari ini (Jum'at, 24/06/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Koordinator Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Harun Surya menerima Kunjungan Kerja Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon untuk melakukan silaturahmi serta Konsultasi dan Koordinasi Pembahasan kepada Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar terkait dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Cirebon.