Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bekerja Sama Dengan Direktorat Perdata Dalam Penanganan Pengaduan Kehilangan Hak Anak Angkat

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juni 2022 | 15:24 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Kordinasi
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Kordinasi

BANDUNG, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Direktorat Perdata Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum laksanakan rapat koordinasi terkait penanganan pengaduan yang berisi tentang Kehilangan Hak Anak Angkat dampak dari Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang dibuat oleh Notaris. Pada hari ini, Selasa (21/06/22) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Harta Peninggalan Oryza, Perwakilan dari Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Dena Suryani, Siti Rahma Agustiani beserta staf.

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang bernomor AHU.2.UM.01.01-2181 yang berisikan tentang koordinasi untuk penanganan pengaduan terkait SKHW yang bernomor 1/SKHW/2021 yang dibuat pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh Notaris Heru Susanto.

-


Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.

Pada kesempatan ini, Kapi pun memulai koordinasi dengan mengulas secara runut surat masuk dan keluar mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut, dimulai dari laporan pengaduan masuk, pemanggilan notaris dan sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Lebih lanjut Kapi pun menjelaskan dasar hukum penetapan waris dan akta waris. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.

Kapi pun menegaskan bahwa harus ada unsur kehati-hatian bagi Notaris dalam menjalankan tugas membuat SKHW karena berdasarkan surat tersebut nasib kehidupan seseorang akan ditentukan dan agar pengaduan yang sama tidak terulang. Maksud dari koordinasi ini antara lain untuk memonitor dan mengevaluasi penanganan pengaduan perihal Kehilangan Hak Anak Angkat akibat Surat Keterangan Hak Waris dan membahas kewenangan pejabat (baik Notaris maupun BHP) dalam pembuatan SKHW. Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat bekerjasama dengan Direktorat Perdata untuk melaporkan setiap perkembangan penanganannya kepada pusat.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini