Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Ball Room Hotel Horizon Entrop, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba didampingi oleh Kadiv Administrasi Hendrik Pagiling, Kadiv Yankumham Muhammad Mufid, dan Kadiv Pemasyarakatan, Endang Lintang, resmi membuka Sosialisasi Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kamis, (09/06/22).
Kegiatan Sosialisasi juga di hadiri peserta dari berbagai perwakilan Instansi, seperti Kepolisian, Dukcapil hingga kalangan akademisi dari berbagai universitas, Serta menghadirkan Narasumber dari Ditjen AHU, Delmawati. dan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Papua Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Handwiyuto.
Dalam Sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Lebih lanjut dikatakan orang-orang bangsa lain bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang tentunya harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Usai sambutan Kepala Kantor Wilayah, dilanjutkan dengan Pemaparan materi dari Ditjend AHU, Delmawati.
-
Delmawati menjelaskan Jenis Layanan Pewarganegaraan, Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu menurutnya, Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi Murni). "Bahwasanya Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara Republik Indonesia Atau Dengan Alasan Kepentingan Negara berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia." ujar Delmawati.
-
Sementara itu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Mufid dalam paparannya menyampaikan bahwa kedepannya akan dibuka peluang untuk kolaborasi aplikasi data online (terconnecting) dengan institusi terkait, misalnya dengan INI, PPATK dan OJK terkait layanan kenotariatan, fidusia dan Badan Hukum. Kolaborasi dengan Polri terkait data PPNS, Layanan AHU Seluruhnya Online dan tidak ada lagi layanan manual. Pemateri selanjutnya dibawakan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Handwiyuto terkait dengan Posisi Dan Kebijakan Keimigrasian Dalam Pewarganegaraan.
“Keimigrasian dalam Tusinya menerapkan Kebijakan Selective Policy bagi WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia, WNA yang membawa manfaat bagi Bangsa Indonesia, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, Memiliki itikad baik serta tidak membahayakan keamanaan dan ketertiban umum, Tidak membawa barang terlarang ataupun hal lain yang berpotensi melanggar peraturan perundangan, Memiliki izin keimigrasian yang sesuai dengan Hak dan Kewajiban WNA tersebut. kemudian terkait Implikasi pada Fungsi Keimigrasian terhadap pemberlakuan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengacu pada Pendaftaran dan pelayanan Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas; Pemberian Fasilitas Keimigrasian bagi pemegang Paspor Asing (Affidavit); Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi WNA yang mengajukan proses Pewarganegaraan".Ungkap Handwiyuto. Di akhir sosialisasi di gelar sesi tanya jawab antar peserta dan narasumber.