Selasa, 23 Juni 2026

Kejari Majalengka Musnahkan Ribuan Pil Narkotika dan Barbuk Lainnya

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:40 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil melakukan pemusnahan barang bukti
Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil melakukan pemusnahan barang bukti

Majalengka, NAWACITAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah dinyatakan inkrah.

Hal itu disampaikan oleh Kejari Majalengka Wawan Kustiawan, sebanyak 28 perkara yang telah ditangani oleh pihaknya, berhasil diamankan ribuan pil Narkotika.

Sebanyak 28 kasus tersebut, Kejari menjelaskan kesemua itu sudah memiliki ketetapan Hukum atau Inkrah.

"Hari ini Rabu tanggal 9 Oktober 2024, kami melaksanakan pengusahaan para bukti yang sudah memperoleh Ketetapan Hukum TAP atau Inkrah," ujar Wawan Kustiawan, Rabu (09/10/2024).

Masih dikatakan Kejari, jumlah 28 Perkara yang dilakukan pemusnahan tersebut terdiri dari Perkara tindak pidana umum yaitu perkara narkotika atau psikotropika dan kesehatan serta kasus lainnya.

Hasil dari tersebut, Kejari berhasil memusnahkan barang bukti yang terdiri dari narkotika, jenis sabu, ganja dan obat obatan terlarang yang terdapat dalam undang undang kesehatan.

"Ini sabu sebanyak 388,78 gram, ganja 102,98 gram, tembako sintetis 1,5030 gram, pil tramadol dan pil heks premidil 2891 butir, pil tramadol 2.977 butir, pil heks shimmer 830 butir, pil dextro 2.332 butir, psikotropika 4,17 butir," ungkapnya.

Ada pun perkara pidum yaitu terdiri dari pencurian, penganiayaan, perjudian juga tak luput dilakukan pemusnahan.

"Berupa ajam tadi sudah kita laksanakan pemotongan, pemusnahan HP, makanan dan minuman, termasuk pakaian itu perkara pencabulan," jelasnya.

Ketika disinggung soal jumlah tersangka dari kasus tersebut, Kejari mengungkapkan dari setiap perkara terdiri dari satu dan dua orang lebih.

"Kalau tersangka lumayan lah banyak, dan ini kan barang buktinya. Kalau tersangkanya bisa dalam satu perkara dua orang, jadi kita data ini untuk pemotongan barang bukti saja, jadi tersangkanya banyak lah karena macam-macam perkara ini," tandasnya. (Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini