BANDUNG, NAWACITAPOST.COM - Di penghujung bulan Mei, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Sosialisasi kearsipan dan evaluasi hasil monitoring oleh Biro Umum secara virtual yang bertempat di Ruang Sahardjo pada hari ini Selasa, (31/05/22).
-
Tampak hadir Tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal yang diketuai oleh Yudha, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Toni Sugiarto, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara Ferry Ferdiansyah, pengelola kearsipan se-Bandung Raya dan pengelola kearsipan di lingkungan Kemenkumham Jawa Barat yang mengikuti secara virtual.
-
Tata Kelola Sistem Kearsipan merupakan proses kerja yang ada didalam sebuah organisasi (Kementerian/Lembaga) yang bertujuan untuk mengelola semua dokumen yang ada. Sedangkan maksud dari pengelolaan dokumen ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan kembali sebuah informasi yang ada didalam sebuah dokumen untuk menunjang proses kerja atau sebagai bahan rujukan informasi terdahulu.
Dalam cakupannya, proses kerja sistem kearsipan ini dimulai dari penyimpanan, pencarian informasi, sampai pemusnahan dokumen yang sudah tidak memiliki informasi yang valid, dokumen yang sudah habis masa berlaku ataupun dokumen yang termasuk di dalam kategori dokumen retensi. Dengan adanya pengelolaan dokumen yang dinamis maka proses efisiensi dan kontrol dokumen akan berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi penyimpanan dokumen yang sia-sia dan mengefisiensikan ruang penyimpanan.
-
Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria (NSPK) Kearsipan Kementerian Hukum dan HAM pun telah ditetapkan dan tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Dan Hak Akses Arsip Dinamis Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan HAM.
Agar terciptanya tertib administrasi dalam melaksanakan pengelolaan arsip dinamis maka dibutuhkan peran serta seluruh pegawai untuk mendukungnya. Tata Kelola Kearsipan Dinamis menjadi tanggung jawab bagi setiap pegawai yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari sebuah organisasi baik Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional tertentu maupun Jabatan Fungsional Umum dalam Rangka mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
Di akhir kesempatan, kegiatan pun dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai evaluasi hasil monitoring Biro Umum.