Kamis, 23 Juli 2026

147 Pegawai Kemenkumham Jabar Ikuti Ujian Penyesuaian Ijazah Dan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 30 Mei 2022 | 12:52 WIB
nawacitapost.com
nawacitapost.com

BANDUNG, NAWACITAPOST.COM - 147 (seratus empat puluh tujuh) orang pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini Senin, (30/05/2022) mengikuti ujian tulis pada seleksi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat ujian dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022.

-
nawacitapost.com

Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan melaporkan dari 147 orang peserta yang mengikuti ujian tulis pada seleksi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat ujian dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022 terbagi menjadi 3 (tiga) sesi, untuk setiap sesi diikuti sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang peserta. Untuk diketahui dari 147 orang peserta yang mengikuti kegiatan ini 92 (sembilanpuluh dua) orang peserta ujian dinas dan 55 (lima puluh lima) orang peserta ujian penyesuaian ijazah.

Ujian tulis pada seleksi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat ujian dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan   Pemerintah   Nomor   17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan   Pemerintah  Nomor   11 Tahun   2017   Tentang   Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 Tanggal  16  Oktober  2018  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Nomor: SEK.KP.02.05-42 tentang Jadwal Pelaksanaan Ujian Tulis Pada Seleksi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Seleksi Kenaikan Pangkat Ujian Dinas Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2022.

-
nawacitapost.com

Ujian tulis pada seleksi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat ujian dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo didampingi Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Ferry Ferdiansyah dan perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I.

-
nawacitapost.com

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I Sutrisno dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo menyampaikan “Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 Menyatakan bahwa Kenaikan Pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Secara tegas disebutkan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh Pejabat Berwenang karena Prestasi Kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku”.

Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 membuka kesempatan bagi para pegawai yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kenaikan pangkat baik itu Penyesuaian Ijazah S1, S2 maupun Ujian Dinas Tingkat I dan tingkat II.  Proses Seleksi dilaksanakan secara transparan, Bebas KKN dan Akuntabel melalui Proses Seleksi Administrasi dengan melampirkan segala persyaratan melalui SIMPEG (Sistem Kepegawaian) sesuai dengan Pengumuman Nomor: SEK.2.KP.02.05-15 tentang Seleksi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

-
nawacitapost.com

Adapun materi-materi yang akan diujikan pada ujian tulis pada seleksi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat ujian dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2022 yaitu :

  1. Pancasila, UUD 1945,

  2. Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepegawaian,

  3. KORPRI,

  4. Pengetahuan Perkantoran,

  5. Tugas Pokok Fungsi Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Instansi yang bersangkutan,

  6. Pengetahuan mengenai Bidang Substantif

  7. Instansi yang Bersangkutan dan Pengetahuan Lain,

  8. Bahasa Indonesia dan Materi Tentang Sejarah Indonesia.


“Perlu menjadi perhatian bahwa Kelulusan Peserta Adalah Prestasi Peserta Sendiri. Jika Ada Pihak Pihak Yang Menjanjikan Kelulusan Dengan Motif Apapun, Maka Hal Tersebut Merupakan Tindakan Penipuan”. tutup Sutrisno.

 

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB