Selasa, 23 Juni 2026

Soal Bagi bagi Makanan di RSUD, Tim Advokasi dan Hukum Eman-Dena Beri Klarifikasi, Ini Penjelasannya

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 12:09 WIB
pelaporan dari tim Hukum dan Advokasi pasangan Karna-Koko yang mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TPP Paslon No urut satu.
pelaporan dari tim Hukum dan Advokasi pasangan Karna-Koko yang mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TPP Paslon No urut satu.

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Beberapa hari kemarin, publik dibuat ramai dengan adanya pelaporan dari tim Hukum dan Advokasi pasangan Karna-Koko yang mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TPP Paslon No urut satu.

Menanggapi hal itu, Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE, memberikan klarifikasi soal dugaan yang dilaporkan oleh tim Paslon Membara KK itu.

"Kami Divisi Advokasi dan Hukum TPP Hade terkait atas isu “Pembagian Makan Bergizi Gratis di RSUD Majalengka” bahwa itu dilakukan oleh DPD Propas (Pro Prabowo Subianto) diman organisasi masyarakat yang independen tidak termasuk ke dalam struktur Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE, DPD Propas dibentuk/ didirikan untuk mengawal semua program Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto," ungkap Dudy Ruchendi, Selasa (01/10/2024).

Dudy mengatakan bahwa kegiatan pembagian makanan di RSUD Majalengka tersebut, murni merupakan inisiatif dari DPD Propas tanpa arahan dan perintah dari Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE.

"Kegiatan tersebut murni merupakan kegiatan bakti sosial kepada pasien Rumah Sakit dan penunggunya yang sedang mengalami musibah ditengah kondisi ekonomi global yang tidak cukup baik hari ini," ucapnya.

Dudy juga menambahkan bahwa Kegiatan pembagian makanan tersebut, bukanlah kegiatan satu-satunya yang dilakukan oleh DPD Propas pada hari itu, kegiatan DPD Propas didahului oleh donor darah yang dilakukan oleh PMI Kabupaten Majalengka.

"Kegiatan membagikan makanan bergizi serta donor darah tersebut sudah seringkali dilakukan oleh DPD Propas bukan hanya pada saat kampanye," tambahnya.

Soal sumber pendanaan kegiatan tersebut, lanjutnya, adalah berasal dari Kas DPD Propas sendiri, tidak melibatkan pihak-pihak lain termasuk Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati HADE.

"Bahwa kegiatan pembagian makanan di RSUD Majalengka tersebut, DPD Propas tidak bertujuan untuk melakukan kampanye, terbukti bahwa di dalam video tersebut tidak ada satu katapun dari anggota DPD Propas yang mengajak, mengarahkan, atau membujuk untuk memilih salah satu Paslon tertentu dalam PILKADA Majalengka tahun 2024 ini," tegasnya.

Adapun Kegiatan pembagian makanan bergizi gratis tersebut adalah murni dilakukan berdasarkan hati nurani anggota DPD Propas Kabupaten Majalengka yang merasa perlu untuk berperan meringankan beban orang yang sedang tertimpa musibah.

"Bahwa akun tik tok @hade192 yang menjadi dasar laporan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karna- Koko, bukanlah akun resmi Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE," ungkapnya.

Berdasarkan uraian yang terjadi dilapangan, tim Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE menyimpulkan bahwa tidak ada peraturan terkait PILKADA yang dilanggar oleh DPD Propas dalam kegiatan pembagian makanan bergizi gratis di RSUD Majalengka tersebut.

"Oleh karena itu tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karna- Koko tidak beralasan secara hukum, maka tuduhan tersebut haruslah dikesampingkan," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini