Kamis, 23 Juli 2026

Wujudkan Keadilan Restoratif Justice, DirBimkemas dan PA Ditjenpas Selenggarakan Monev Di Rutan Kelas IIA Batam

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 20 Mei 2022 | 10:39 WIB

Batam, NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepulauan Riau, Ibu Dwinastiti serta didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi MoU Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Aula Rutan Batam, Kamis (19/05).

Kegiatan ini diselenggarakan langsung oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak ( DirBimkemas dan PA) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

-


“Semoga kegiatan Penerapan Keadilan restoratif dalam proses pemasyarakatan dapat menimplementasikan dalam pelaksanaan tugas” ucap Kadivpas.

Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas, Darmalingganawati mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memprioritaskan kepastian dan keadilan hukum serta mendorong pengurangan jumlah narapidana secara signifikan.

-


Dalam Paparan yang disampaikan oleh Bapak Nasirudin, Sub Koordinator Penelitian Masyarakatan menyampaikan bagaimanan Alur Arus Pengurangan Kepadatan Melalui Restoratif Justice Di Pemasyarakatan Pra Ajudikasi Dan Pos Ajudikasi dan memastikan Rutan mendukung program agar diharapkan bebas pemasyarakatan dapat berkurang.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB