Kamis, 4 Juni 2026

Liberti Sitinjak Minta Perkuat Koordinasi Dan Kerjasama Dalam Penanganan Pengungsi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 19 Mei 2022 | 21:10 WIB
nawacitapost.com
nawacitapost.com

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak buka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Hotel Lynt Makassar, Kamis (19/05/2022).

Dalam sambutannya, Kakanwil minta jajarannya untuk perkuat koordinasi dan kerjasama antar Instansi dalam penanganan Pengungsi di Wilayah Sulawesi Selatan.

"Melalui kegiatan Rakor ini, pengawasan secara bersama-sama dapat lebih ditingkatkan. Kepada instansi terkait untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memaksimalkan pengawasan pengungsi," Kata Liberti.

-
nawacitapost.com

Liberti juga menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini adalah bagian dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah untuk menyamakan persepsi terkait penanganan pengungsi Warga Negara Asing.

Kegiatan Dilanjutkan dengan Penandatangan Surat Perjanjian Antara Rudenim Makassar dengan Kanim Makassar tentang Pengalihan kewenangan Pengawasan Pengungsi Luar Negeri yang berada di Tempat Pemeriksaan imigrasi (Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta),

Kakanwil meminta agar pelaksanaan kerjasama ini dapat dikoordinasikan dengan baik. Senada dengan Kakanwil, Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan bahwa kegiatan dalam rangka meningkatkan Penguatan kerjasama pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dan untuk optimalisasi pengawasan terhadap pengungsi di Wilayah Kota Makassar.

-
nawacitapost.com

Hadir Dalam Kegiatan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Bapak I Nyoman Gede Surya Mataram) selaku Narasumber, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputera, Kakanim Makassar Agus Winarto dan Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto serta Peserta dari Instansi Terkait.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini