Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Balikpapan Ikuti Launching Rumah Restorative Justice "Lamin Adhyaksa" Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Balikpapan

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 19 Mei 2022 | 11:13 WIB
nawacitapost.com
nawacitapost.com

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Balikpapan menghadiri undangan peresmian Rumah Restorative Justice "Lamin Adhyaksa" di kelurahan Manggar Kota Balikpapan bersama Walikota Balikpapan dan FORKOPIMDA Balikpapan pada Rabu, (18/05/2022).

-
nawacitapost.com

Rumah Restorative Justice adalah tempat yang digunakan untuk upaya yang dapat dilakukan para pihak dengan mengutamakan keadilan berbasis musyawarah atau yang dikenal dengan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Upaya tersebut terus dikemukakan unsur penegak hukum karena dianggap efektif serta efisien tanpa kedua belah pihak saling melakukan proses pro justitia.

Keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.

-
nawacitapost.com

Selain itu juga bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice. Selain itu, diharapkan agar terwujudnya penegakan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini