Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Balikpapan menghadiri undangan peresmian Rumah Restorative Justice "Lamin Adhyaksa" di kelurahan Manggar Kota Balikpapan bersama Walikota Balikpapan dan FORKOPIMDA Balikpapan pada Rabu, (18/05/2022).
-
Rumah Restorative Justice adalah tempat yang digunakan untuk upaya yang dapat dilakukan para pihak dengan mengutamakan keadilan berbasis musyawarah atau yang dikenal dengan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Upaya tersebut terus dikemukakan unsur penegak hukum karena dianggap efektif serta efisien tanpa kedua belah pihak saling melakukan proses pro justitia.
Keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.
-
Selain itu juga bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice. Selain itu, diharapkan agar terwujudnya penegakan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat.