Jumat, 5 Juni 2026

Meningkat Kasus Kekerasan Dilingkungan Ponpes, LPAI Dorong Pemkab Bentuk Satgas Khusus

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 27 September 2024 | 17:23 WIB
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Majalengka mendesak Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Majalengka mendesak Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.

Majalengka,NAWACITAPOST.COM – Kerap kasus soal kekerasan dan perundungan kian meningkat yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Majalengka mendesak Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPAI Majalengka, Aris Prayuda menuturkan kurangnya rasa solidaritas di antara santri menjadi salah satu faktor utama terjadinya kekerasan di pesantren. Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem perlindungan santri.

Langkah ini dianggap penting mengingat masih terjadinya berbagai peristiwa kekerasan yang bertolak belakang dengan tujuan mulia pesantren, yaitu mencetak generasi berbudi pekerti luhur.

"Kondisi ini perlu segera ditangani dengan pembentukan Satgas khusus yang bisa bertindak secara cepat dan tegas,” ungkap Aris dalam acara seminar pencegahan kekerasan di ponpes yang diselenggarakan Yayasan Cukang Haur Mirat, Kec. Leuwimunding, Majalengka, Jumat (27/09/2024).

Aris mengatakan pihaknya telah mencatat sejumlah kasus kekerasan di pondok pesantren di Majalengka dari tahun ke tahun. Situasi ini menuntut respons serius dari Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Kementerian Agama setempat.

Satgas yang diusulkan oleh LPAI diharapkan dapat melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan tindak lanjut yang komprehensif terkait kekerasan yang terjadi di pesantren.

“Kami meminta agar Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, tokoh pesantren, serta lembaga perlindungan anak. Fokus utama Satgas adalah menciptakan regulasi yang ketat dan memastikan implementasi yang efektif di lapangan,” Ungkapnya.

Sementara itu, Asep Zaenal Arifin seorang praktisi pondok pesantren di Majalengka, juga mendukung pembentukan Satgas khusus ini. Ia menilai, pembentukan Satgas sangat krusial untuk memastikan bahwa pondok pesantren menjadi lingkungan yang aman bagi para santri.

“Setiap anak di satuan pendidikan, terutama pesantren, wajib mendapatkan perlindungan penuh. Kemenag juga harus mengawasi izin operasional pesantren dan memastikan mereka memenuhi standar perlindungan anak,” ucapnya.

Menurut Asep, tindakan tegas diperlukan terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, guna mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret, termasuk memperkuat regulasi yang ada serta memberikan sanksi bagi pesantren yang melanggar aturan," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengaku terus menggalakkan sosialisasi terkait pesantren ramah anak. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Agus Sutisna menyampaikan pihaknya akan memberikan pemahaman kepada Satuan Pendidikan di lingkungan Kemenag Majalengka mengenai pentingnya pencegahan dan penanggulangan kekerasan.

"Usulan satgas itu akan kami usahakan. Selain itu, kami mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional dan menyusun aturan terkait penanggulangan kekerasan di pesantren," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini